Jika semua itu terwujud, maka partisipasi pemilih diyakini akan meningkat. Suara pemilih pun terjaga dan terkonversi dengan baik dalam bentuk perolehan kursi di legislatif.
“Melalui kesempatan uji kepatutan dan kelayakan Bacaleg PKB ini kiranya akan bisa memotivasi setiap diri kita untuk ikut serta menumbuhkan dan menciptakan iklim kehidupan politik di Kabupaten Tegal yang lebih baik dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Ketua Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg PKB Kabupaten Tegal, A Jafar menyatakan, penilaian uji kelayakan dan kepatutan, diantaranya visi dan misi menjadi caleg PKB, pengetahuan dasar tentang sejarah, ideologi, dan cita-cita PKB, pengetahuan dasar tentang daerah pemilihan, alokasi kursi, target kursi, basis dukungan dan kompetitor PKB.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara Setahun, Begini Kronologi Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Tegal
“Pendaftar Bacaleg PKB sebanyak 45 orang. Bacaleg ini wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan,” imbuhnya. *