Tak Kapok Dipenjara Setahun, Begini Kronologi Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Tegal

Tak Kapok Dipenjara Setahun, Begini Kronologi Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Tegal

Pelaku pencurian kendaraan bermotor digelandang menuju Rutan Bratawirya Mapolres Tegal.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Hukuman penjara setahun sepertinya tak membuat Khaelani (23) kapok alias jera. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal itu kembali beraksi.

Kali ini dia menggondol sepeda motor seorang pemancing. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH menyatakan, tim Satreskrim Polres Tegal bersama Unit Reskrim Polsek Balapulang berhasil mengamankan pelaku aksi pencurian tersebut, pada Jumat 24 Feruari 2023 lalu. 

"Kronologi penangkapan pelaku, bermula adanya informasi pencurian sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Unit Reskrim Polres Tegal bersama anggota Polsek Balapulang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi singkat pada saksi di lokasi," ujarnya Sabtu 11 Maret 2023.

Interogasi membuahkan hasil. Ada seseorang yang melihat pelaku menuntun sepeda motor hasil kejahatannya masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:Kasus Jual Beli Tanah Kavling di Purwahamba Tegal Bikin Kuasa Hukum Konsumen Kecewa

Mendapat informasi tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Balapulang mendatangi rumah pelaku dibantu beberapa warga, dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.

"Alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu kunci palsu atau kunci kendaraan sepeda motor lainnya. Sehingga mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp7 juta," ungkapnya. 

Sementara motif dari pelaku, jelas Kapolres, berawal saat pelaku berangkat dari rumah kemudian mampir di suatu tempat dan minum-minuman keras.

Selanjutnya mencari sasaran kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemilik yang sedang mancing.

BACA JUGA:Hendak Digunakan Membajak Sawah, Traktor Petani Pagerbarang Tegal Digondol Maling

Awal mula muncul niat pencurian sepeda motor setelah pelaku minum-minuman keras. Dengan menggunakan kunci sepeda motor palsu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino keluaran tahun 2015 warna hitam.

"Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu, didapati fakta bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus sama. Pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Slawi selama satu tahun," pungkasnya.

Sumber: