PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang membeberkan proses dan tahapan pembangunan Pasar Belik.
Hal itu, dilakukan untuk memberikan jawaban atas pengaduan LSM terkait keluhan banyaknya pedagang di Pasar Belik.
Penyampaian jawaban terkait proses dan tahapan pembangunan Pasar Belik, disampaikan saat audiensi bersama Anggota DPRD dengan sejumlah LSM di gedung dewan.
Kepala Diskoperindag melalui Kepala Bidang Pasar Imam Fahrudin dalam kesempatan itu, secara langsung memberi jawaban terkait pengaduan LSM soal keluhan para pedagang Pasar Belik.
BACA JUGA:Pelihara Jalan Kabupaten, Plt Bupati Pemalang Akan Beli Alat Berat Pembersih Rumput
Menurutnya terkait dengan pembangunan Pasar Belik, secara ketentuan sudah dilakukan, bahkan bisa dilihat dalam proses lelangnya.
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang pada tahun 2022 telah mendapat kegiatan revitalisasi los dan kios Pasar Belik.
Adapun pembangunan pasar tersebut dari dana tugas pembantuan Kementerian Perdagangan RI tahun 2022.
Sebagai dasar adanya surat penentuan atau Dipa dari Kementerian Perdagangan nomor 090.02.4.031120/2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.
BACA JUGA:Gelar Apel Ikan Selayar, Kapolres Tegal: Mari Sadar akan Pentingnya Keselamatan Berlayar
"Atas dasar itu, maka dilakukan proses lelang. Adapun lelang revitalisasi Pasar Belik melalui UPL Undip Semarang," tandasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Pemalang bersama dinas terkait dan sejumlah LSM membahas masalah pembangunan Pasar Belik di ruang rapat dewan.
Pembahasan masalah Revitalisasi Pasar Belik dalam acara audensi dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Khodori.
Hadir dalam acara itu, anggota Komisi C, Diskoperindag, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (Galak) Kabupaten Pemalang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Khodori menyampaikan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat dalam pembahasan masalah Revitalisasi Pasar Belik ini, untuk memfasilitasi agar keinginan pedagang di Pasar Belik yang disampaikan mendapatkan jawaban dari dinas atau OPD terkait.