Tanpa menarik para konsumen sebagai pihak yang nyata-nyata telah dirugikan atas perbuatan SR tersebut.
"Sejumlah konsumen sangat menyesalkan tindakan SR. Bukannya menyelesaikan persoalan secara baik dengan Abdul Rosid, malah mengajukan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Slawi. Para konsumen menduga hal ini dilakukan SR untuk lari dari tanggung jawab dan melimpahkan kesalahan kepada pemilik lahan dan notaris, sekaligus untuk menunda pemeriksaan perkara secara pidana di Polres Tegal," ungkapnya. *