SLAWI, RADARTEGAL.COM - Sejumlah konsumen yang sempat membeli kavling perumahan di Desa Purwahamba Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal merasa tertipu.
Awalnya mereka sempat membeli kavling tersebut kepada SR, warga Desa Kramat RT 03 RW 01 Kecamatan Kramat.
Padahal SR dalam kasus dugaan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan, belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
Atau tindak pidana penipuan terhadap konsumen, sesuai dengan Laporan Informasi No. R/LI/12/V/2022 Reskrim tanggal 14 Mei 2022 dan Laporan No. LP/B/161/XI/2022/SPKT. RESKRIM/RES TEGAL/POLDA JAWA TENGAH.
BACA JUGA:Tok! Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Ditetapkan
Pemilik kavling perumahan Desa Purwahamba Kecamatan Suradadi, Abdul Rosid, warga Desa Bongkok Kecamatan Kramat, melalui kuasa hukumnya, Jerni Eka Putra SH, menyatakan bahwa persoalan berawal dari penjualan kavling perumahan di Desa Purwahamba.
Penjualan dilakukan oleh SR kepada konsumen semenjak tahun 2020, atas 3 bidang tanah yang dibelinya dari Abdul Rosid secara mencicil.
"Namun SR belum melunasi pembayaran atas pembelian lahan tersebut," ujar Jerni, Kamis 2 Maret 2023.
Menurutnya, tanpa sepengatahuan dan seizin Abdul Rosid, pihak SR telah menjual lahan tersebut secara kavlingan kepada para konsumen.
BACA JUGA:Kisruh Jual Beli Lapak Pasar Belik Pemalang, Diskoperindag dan Paguyuban Kompak Bilang Begini
"Akan tetapi pihak SR sampai sekarang belum melunasi pembelian lahan tersebut kepada Abdul Rosid," cetusnya.
Alih-alih melunasi pembayaran kepada Abdul Rosid dan mengakui kesalahannya kepada konsumen. Pihak SR justru memutarbalikkan fakta.
Seakan-akan yang menjual kepada konsumen adalah Abdul Rosid dan Notaris Teguh Widodo.
Hal itu dilakukan SR dengan cara menggugat Abdul Rosid dan Notaris Teguh Widodo di Pengadilan Negeri Slawi, dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dengan perkara No . 26/PDT.G/2022/PN.Slw tertanggal 8 September 2022.
BACA JUGA:Kereen! Komisi IV DPRD Yakin Penurunan Stunting di Kabupaten Tegal Bakal Sukses