Oleh oknum kepala desa tersebut, uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membeli HP, alat pertanian seperti alat semprot hama (sprayer), genset dan lain-lain.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan, dalam pasal 2 Ayat 1 tersebut menyebutkan, sSetiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA:Ganjar Minta Kepala Daerah di Jateng Kembangkan Potensi Unggulan dan Menggandeng Investor
Sedangkan pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka hari ini langsung dikirim ke Pengadilan Tipikor di Semarang," terangnya. *