"Dari hasil mediasi, saya menerima total Rp1,6 juta dari tersangka Edi Sucipto. Tapi, saya tidak tahu total uang yang diterima saat mediasi," terangnya.
W mengaku, dari total uang yang diterima tersebut sudah digunakan untuk makan dan keperluan pribadi. Sehingga, sisanya tinggal sekitar Rp400 ribu sampai akhirnya tertangkap.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Brebes memburu dua tersangka pemerasan berkedok mediasi kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Penetapan dua DPO, merupakan hasil pengembangan setelah menerapkan 7 tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
BACA JUGA:Warga Pemalang Temukan Bayi Terbungkus Kardus Air Mineral di Depan Warung
Hingga kini, sudah tertangkap delapan dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, satu DPO masih dalam pengejaran berinisial MIA (35), yang merupakan residivis kasus serupa.
Yakni, pemerasan terhadap kades yang dilakukan pada Tahun 2021 lalu. *