BREBES, RADARTEGAL.COM - Satu dari dua tersangka kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku rudapaksa gadis di bawah umur, ditangkap Resmob Polres Brebes, Selasa 24 Januari 2023 dinihari.
Yakni, W (47), warga Desa Limbangan Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Sebelumnya W sempat kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Brebes bersama satu pelaku pemerasan lainnya yang hingga kini masih buron.
Aksi pelarian W berakhir setelah tertangkap di Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga Desa Kaliwadas Tegal Ambruk
Penangkapan satu dari dua DPO tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy.
Dalam rilis resminya, Kapolda Jateng menyatakan memberi perhatian besar terhadap penuntasan kasus yang melibatkan korban anak-anak dan perempuan.
Bahkan, Kapolda Jateng telah menginstruksikan jajaran untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban anak-anak menggunakan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban.
"Bagi pelaku kejahatan yang masih bawah umur, Kapolda menginstruksikan menyelenggarakan penyidikan secara obyektif. Dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak," ungkapnya dalam rilis yang diterima media.
BACA JUGA:Tongkat Komando Polres Tegal Resmi Digenggam AKBP M Sajarod Zakun
Informasi yang dihimpun Radar Tegal, penangkapan satu dari dua DPO tersangka pemerasan dipimpin Aiptu Titok Ambar Pramono, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes.
Saat penangkapan, W yang sedang main ke rumah anaknya tak berkutik ketika diamankan.
Dalam proses pemeriksaan Unit Tipidkor Satreskrim Polres, W mengaku, selama dalam pelarian hanya pergi ke rumah anaknya di daerah Cakung Jakarta Timur.
Sebab, setelah pemberitaan kasus pemerasan viral di media, ia langsung pergi ke rumah sang anak.
BACA JUGA:Kronologi Penemuan Bayi Terbungkus Kardus Air Mineral di Pemalang