BREBES, RADARTEGAL.COM - Kurang dari 1x24 jam, enam terduga pelaku rudapaksa perempuan di bawah umur berhasil ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Brebes, Selasa 17 Januari 2023 sore.
Enam terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Kecamatan Tanjung.
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Aiptu Titok Ambar Pramono dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arif Puji Nugroho.
Setelah diamankan ke Mapolres Brebes, polisi menetapkan enam orang itu sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023, Langsung Cair Rp100 Juta Tanpa Jaminan
Keenam tersangka yakni, seorang pemuda berinisial AI, 19, warga Desa Sengon yang merupakan tetangga korban.
Sedangkan, lima tersangka lainnya tergolong anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
Hal itu, terungkap saat Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu 18 Januari 2023 siang.
"Sebagai bukti komitmen menangani kasus pemerkosaan bawah umur, kurang dari 24 jam, enam tersangka sudah diamankan," terangnya kepada awak media.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan KUR BRI Rp50 Juta, Mudah dan Tidak Ribet
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, lanjut Arwansa, enam terduga pelaku melakukan aksi bejatnya pada akhir Desember 2022.
Modusnya, dua orang menjemput korban dan dibawa ke sebuah rumah kosong. Kemudian, korban dicekoki minuman keras oplosan. Setelah tidak sadar digilir semua tersangka.
Setelah kasus tersebut mencuat, keluarga tersangka dan korban difasilitasi mediasi yang berujung damai.
"Intinya, dalam proses mediasi yang dilakukan pelaku dan korban. Kami memastikan tidak ada polisi yang terlibat, baik Polsek Tanjung maupun Polres Brebes," jelasnya.
BACA JUGA:Terima Laporan Lansia Miskin Tempati Rumah Tak Layak, Polsek Dukuhturi Lakukan Ini