Kompol Arwansa menuturkan, dalam proses hukum terhadap enam pelaku pemerkosaan di bawah umur diterapkan perlakuan berbeda bagi lima tersangka yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Sedangkan, untuk pelaku berinisial AI, 19, yang sudah bukan termasuk anak bawah umur menjalani pemeriksaan seperti biasa.
"Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus pemerkosaan. Yakni, celana dalam warna krem, BH warna ungu, rok plisket warna hitam dan kaos lengan panjang warna merah milik korban," ujarnya.
Ihwal penanganan lima tersangka, Arwansa menambahkan, pihak kepolisian akan mengikuti mekanisme tersendiri yang harus dijalankan.
BACA JUGA:Lantik Ratusan Pejabat Fungsional, Bupati Tegal: Pejabat Karir Harus Kedepankan Profesionalitas
Yakni, bekerjasama dengan pihak Bapas terkait penanganan terhadap anak dibawah umur yang tersandung hukum.
Di sisi lain, korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari Polres Brebes. Termasuk, menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis untuk memastikan kondisi kesehatan korban.
"Pemeriksaan fisik dan psikis, bertujuan mengetahui apakah korban mengalami depresi atau trauma atas kejadian yang menimpanya," imbuhnya.
BACA JUGA:DPRD Sorot Kuota Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur dilakukan enam remaja. Ironisnya, kasus tersebut berujung damai setelah dimediasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan oknum LSM. *