PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Empat pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang MA Puntodewo.
Menurut Puntodewo, ke empat pejabat tersebut merupakan penyuap Bupati Nonaktif, Mukti Agung Wibowo.
Pemberhentian itu, akan dilakukan setelah divonis untuk menjalani hukuman penjara 1,5 tahun.
BACA JUGA:Satukan Umat Beragama, Kemenag Kabupaten Tegal Gulirkan Jalan Sehat Kerukunan
Puntodewo sendiri masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap empat pejabat penyuap bupati itu.
"Salinan keputusan dari PN Semarang belum tahu kapan turunnya. Makanya kami masih menunggu salinan itu," katanya kepada awak media.
Terkait pemberhentian terhadap keempat pejabat itu, Puntodewo menjelaskan setelah mendapatkan salinan keputusan di PN Semarang, akan segera mengambil tindakan yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Sinopsis Episode 9 Drama Alchemy of Souls Season 2 : Seo Yul Bongkar Kejahatan Jin Mu
Dalam pengambilan tindakan itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yaitu pada pasal yang menyangkut kejahatan jabatan.
Puntodewo menyebutk, ke empat pejabat penyuap bupati yang akan diberhentikan tidak dengan hormat, antara lain Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki.
Kemudian Kepala BPBD Sugiyanto, Kepala Diskominfo Yanuarius Nitbani, dan Kepala DPU-PR Pemalang Muhammad Soleh.
BACA JUGA:Sorot Lahan Tidur, Ketua DPRD: Aset Pemkab Tegal Banyak yang Tidak Dimanfaatkan
Ke empat pejabat penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, telah dijatuhi hukum 1,5 tahun pada Senin 9 Januari 2023.
Mereka terbukti bersalah dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan. *