Setoran Juru Parkir Kota Tegal Naik, Dishub: Bukan Tarif Parkir

Setoran Juru Parkir Kota Tegal Naik, Dishub: Bukan Tarif Parkir

ILUSTRASI JURU PARKIR - Setoran juru parkir di Kota Tegal naik mulai awal tahun 2026 ini.-Gemini AI-

TEGAL, radartegal.com - Setoran juru parkir (jukir) di tepi jalan umum Kota Tegal naik. Kenaikan Setoran jukir ke Pemkot Tegal ini berlaku mulai sejak awal tahun 2026 ini.

Kebijakan setoran juru parkir Kota Tegal naik per Januari 2026, menjadi salah satu upaya Pemkot memenuhi target Pendapan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal membenarkan adanya kenaikan setoran juru parkir di Kota Tegal. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal Riandy Setiawan, menegaskan yang dinaikkan bukan tarif parkir, tetapi setoran jukir ke Pemkot Tegal. 

Artinya, tarif atau retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum masih tetap seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:Rumah Roboh dan Kebakaran Terjadi Lagi, PMI Kabupaten Tegal Pastikan Bantuan Sampai ke Korban

BACA JUGA:Hendak Mantu, Warga Minta Pengosongan Bangunan di Tegal yang Berdiri di Atas Lahan PT KAI Ditunda

Sebelum menaikkan setoran juru parkir, ujar Riandy, Dishub telah melakukan sosialisasi secara parsial dan massif melalui koordinator lapangan sejak Desember 2025 lalu. 

“Jadi, sekali lagi, yang naik adalah setoran jukir ke Pemkot, bukan tarif parkir,” katanya, Selasa, 13 Januari 2026.

Setoran Jukir Kota Tegal 

Dishub, sambung Riandy, mengumpulkan jukir yang bertugas di wilayah Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila. Selain menyerahkan kartu identitas dan surat tugas baru, juga menanyakan kesiapan jukir terkait kenaikan setoran. 

Ihwal besaran kenaikan setoran jukir, Riandy menjelaskan, tidak sama rata antara yang satu dengan yang lainnya. 

BACA JUGA:Berdiri di Atas Lahan PT KAI, 29 Bangunan di Tegal Terancam Dibongkar

BACA JUGA:Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Hutan Bumijawa, Polres Tegal Dukung Pelestarian Lingkungan

Berdasarkan survei potensi yang dilakukan secara internal oleh Tim Dishub, jukir yang memegang wilayah tidak potensial, setorannya tidak dinaikkan. 

"Apabila dihitung rata-rata, kenaikan setoran jukir ke Pemkot di angka 30-35 persen," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: