TEGAL, RADARTEGAL.COM - Jumlah penduduk Kota Tegal mengalami penambahan yang signifikan. Kendati demikian alokasi kursi DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2024 mendatang, masih tetap 30 tidak ada perubahan atau penambahan.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Lies Herawati mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan uji publik untuk penataan daerah pemilih di Kota Tegal.
Hasilnya, jumlah dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2024 mendatang sama dengan tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Cara Ikut Sharp Lovers Day Berhadiah Trip ke Raja Ampat, Mudah dan Gak Ribet Gaes
Sebab, meski ada penambahan jumlah penduduk Kota Tegal, namun Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) jumlahnya tidak mencapai 300.000 jiwa sebagai syarat penambahan kursi.
"Kota Tegal masih 4 dapil dan jumlah kursi DPRD masih 30 kursi. Karena sesuai keputusan KPU jumlah DAK2 masih 290.870 jiwa," katanya.
Menurut Lies, untuk rancangan penamaan dapil sesuai dengan PKPU dimulai dari Tegal Timur yang merupakan ibu kota kecamatan dan dilanjutkan searah jarum jam.
Setelah uji publik, nantinya akan dilakukan finalisasi di KPU Pusat pada 17-19 Desember 2022 mendatang.
"Sedangkan untuk keputusannya, akan dilakukan pada Januari-Februari 2023. Sebelumnya, kita juga membuka tanggapan masyarakat pada November hingga Desember lalu," ujarnya.
BACA JUGA:Digipay, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Belanja Pemerintah
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sehingga, harapannya Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan aman dan lancar. *