Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Hery Suhartono mengatakan, sosialisasi itu merupakan program Kejati dan pihaknya sangat bersyukur karena bisa memberikan pencerahan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tegal.
Program Kejati dinilai sangat bagus dan diharapkan terus berkelanjutan. Pihaknya menyadari bahwa memiliki kelemahan dalam kearsipan. Padahal, hal itu sangat dibutuhkan saat terjadi persoalan.
BACA JUGA:Kupu-kupu Malam, Melihat Michelle Zudith Menjadi PSK di Web Series
“Setiap arsip harus discan dan disimpan secara baik. Jadi, saat terjadi persoalan bisa menyajikan data yang akurat,” katanya.
Hery menegaskan bahwa yang disampaikan para narasumber dari Kejati jangan sampai terjadi di Kabupaten Tegal, diantaranya soal markup proyek, pembayaran proyek, kualitas dan kuantitas kegiatan.
Proses pekerjaan diakui berawal dari proses lelang. Jika dalam proses lelang penawaran sudah di atas 20 persen, maka harus diwaspadai.
BACA JUGA:BLT Dana Desa Jejeg Kabupaten Tegal Tahap III Sebesar Rp900 Ribu Cair, Disalurkan ke 149 KPM
“Kuncinya saat verifikasi. Apakah harganya sesuai dengan kewajaran. Misalnya, harga semen Rp60 ribu per sak, dalam penawaran hanya Rp40 ribu per sak. Itu tidak masuk akal, kecuali pemborong punya stok banyak,” ujarnya. *