SLAWI, RADARTEGAL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal.
Ada apa ya? Selidik punya selidik, ternyata kedatang para penegak hukum itu bukan untuk melakukan penyelidikan sebuah kasus.
Para pejabat Kejati di kantor tersebut, justru memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tegal. Kegiatan ini dipusatkan di Aula DPUPR Kabupaten Tegal, Kamis 1 Desember 2022.
Sosialisasi diisi oleh Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo M SH dan tiga jaksa fungsional Kejati Jateng, yakni Muhammad Budi Setiyadi, Mardiono dan Yuni Palesti.
Sementara itu, hadir pula Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Hery Suhartono, Kabag Hukum Setda Tegal Nurhapid Junaidi SH MM dan pejabat di DPUPR serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Tim Penilai PAK Tak Memiliki Hak Tunjuk Media Tentang Penerbitan Tulisan Ilmiah Populer
Di sela-sela sosialisasi, Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Kejati.
Kali ini, sosialisasi untuk pejabat di DPUPR dan Dinkes. Materi yang disampaikan tentang pencegahan tindak pidana, karena mereka merupakan pengelola keuangan negara.
Sesuai dengan fungsi Kejati yang memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, sosialisasi tersebut hanya bersifat pencegahan.
BACA JUGA:UMK Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik Rp139 Ribu, Begini Cara Menghitungnya
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tegal untuk bisa menyosialisasikan pencegahan tindak pidana. Kami menganggap bahwa pengelolaan keuangan di sini (Kabupaten Tegal) berpotensi dalam pengelolaan suatu kegiatan,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, di Kabupaten Tegal belum ada indikasi ke tindak pidana korupsi dan pihaknya melakukan tindak preventif dalam pencegahan tindak pidana tersebut.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para pejabat tidak mengabaikan aturan yang ada. Selain itu, sosialisasi yang disampaikan melihat secara riil di lapangan, sehingga para pembicara memposisikan sebagai praktisi bukan akademisi.
BACA JUGA:Proyek Rp80 Miliar Kelar, RSUD Brebes Dilengkapi Gedung 5 Lantai dengan Fasilitas Komplit
“Potensi pelanggaran kebanyakan di pekerjaan infrastruktur. Oleh karena itu, kami berharap setelah sosialisasi tidak terbentur dengan persoalan hukum,” ujarnya.