Nasib PJL Diatas Secarik Kertas, Komisi I DPRD Desak Wali Kota Tegal Surati BKN Soal Pendataan Non-ASN

Kamis 10-11-2022,13:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiharto
Editor : Adi Mulyadi

BACA JUGA:Bukan Petani Biasa, Ganjar Undang Subari ke Mimbar Upacara Hari Pahlawan

Karenanya, kata Uyip, pihaknya mendorong kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono untuk segera bersurat ke KemenPAN-RB dan BKN. Untuk meminta agar pengentrian bisa dibuka kembali, sehingga PJL dapat masuk dalam pendataan Non-ASN.

"Dengan memasukan klarifikasi fungsi PJL sebagai petugas bukan penjaga karena memiliki spesifikasi khusus," pungkasnya. *

Kategori :