BACA JUGA:Bukan Petani Biasa, Ganjar Undang Subari ke Mimbar Upacara Hari Pahlawan
Karenanya, kata Uyip, pihaknya mendorong kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono untuk segera bersurat ke KemenPAN-RB dan BKN. Untuk meminta agar pengentrian bisa dibuka kembali, sehingga PJL dapat masuk dalam pendataan Non-ASN.
"Dengan memasukan klarifikasi fungsi PJL sebagai petugas bukan penjaga karena memiliki spesifikasi khusus," pungkasnya. *