KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Komisi I DPRD Kota Tegal dan dinas terkait mendatangi Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara guna memperjuangkan nasib Petugas Jaga Lintasan (PJL) agar bisa masuk dalam pendataan non-ASN.
Hasil klarifikasi Komisi I DPRD Kota Tegal dan dinas terkait ke KemenPAN-RB dan BKN itu cukup melegakan. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono diminta segera bersurat ke KemenPAN-RB dan BKN, supaya PJL bisa masuk ke dalam pendataan Non-ASN.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Edy Suripno mengatakan, pihaknya mendatangi Kementrian PAN-RB dan BKN untuk mengklarifikasi terkait pendataan non-ASN yang sudah dilaksankan.
BACA JUGA:Gila Bener! Pemeran Wanita Video Kebaya Merah Ternyata Pasien RSJ di Surabaya
Hasilnya, dalam melakukan input data, sepenuhnya merupakan kewenangan daerah yang mengetahui kebutuhan daerah itu sendiri.
"Nah, kemarin ada persoalan di Kota Tegal terkait dengan petugas jaga lintasan (PJL)," katanya.
Menurut Edy, saat pendataan itu, dalam entri data, mereka dimasukkan dalam kategori penjaga, karena memang tidak ada kolom petugas.
BACA JUGA:Corona Masih Ada! Kenali 7 Gejala Covid-19 Varian XBB, Merasa Mual dan Muntah-muntah, Jangan-jangan?
Sebenarnya, daerah bisa mengusulkan dengan mengisi satu kolom entrian, maka bisa muncul petugas.
"Sebab, kalau penjaga itu diasumsikan tidak ada spesifikasi khusus. Padahal, petugas lintasan itu punya spesifikasi khusus karena harus mengikuti pelatihan di Dirjen Perhubungan Darat. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai penjaga melainkan petugas," ujarnya.
Sayangnya, kata pria yang akrab disapa Uyip itu, pada saat kemarin pengentrian, minim berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Jember di Hari Pahlawan, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Akhirnya, setelah dilakukan evaluasi kedua lembaga itu, nama para petugas itu dicoret karena dimasukan sebagai penjaga.
"Semua yang masuk penjaga dicoret setelah KemenPAN-RB dan BKN melakukan evaluasi. Baik penjaga lintasan, sekolah dan bendungan," ujarnya.
Menurut Uyip, dari hasil konsultasi itu juga diketahui kalau entri data bersifat pasif. Yang aktif adalah daerah masing-masing yang mengusulkan. Bahkan, di daerah lain, yang mengawal entri data kepala daerahnya langsung.