BACA JUGA:Bazma Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Beri Bantuan 300 Paket Sembako
Sebelumnya diwartakan, Pemkab Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 setelah ditandatanginya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Belas Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Selasa, 1 November 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud mengatakan, APBD Perubahan 2022 ini sesungguhnya bukan hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran.
“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” tandasnya. *