Baru Nih Mom! Daftar 7 Obat Sirup yang Berbahaya Dikonsumsi Anak Menurut BPOM

Rabu 02-11-2022,12:23 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

JAKARTA, radartegal.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus mengupdate data obat sirup yang berbahaya jika dikonsumsi anak-anak.

Terbaru, BPOM merilis 7 obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.

Ke-7 obat sirup anak yang dilarang untuk dikonsumsi ini, merupakan hasil produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma.

BACA JUGA:17.906 Balita di Kabupaten Tegal Stunting, Pemkab Klaim Angka Prevalensinya Turun Jadi 17,6 Persen

"Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman, yaitu lebih dari 0,1 persen," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Oleh karena itu BPOM bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

BACA JUGA:8 dari 18 Kontainer Sampah di Kabupaten Tegal Rusak Parah, Viral dan Jadi Perbincangan Warganet

Berikut daftar 7 obat sirup yang berbahaya dikonsumsi anak karena kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas:

1. Unibebi Cough Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (PT Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)

4. Paracetamol Drops (PT Afifarma)

5. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)

6. Vipcol Sirup (PT Afifarma)

Kategori :