Diduga Ngoplos Gas LPG Bersubsidi di Sekolah, Oknum Kepsek di Brebes Diamankan Polisi

Diduga Ngoplos Gas LPG Bersubsidi di Sekolah, Oknum Kepsek di Brebes Diamankan Polisi

Polisi berhasil ungkap kasus pengoplosan LPG ilegal di Paguyangan.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten BREBES diamankan polisi. Oknum Kepsek tersebut diamankan setelah diduga melakukan praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi. 

Hal itu diketahui usai Polres Brebes melakukan pers rilis terkait pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas LPG di halaman Mapolres Brebes, Jumat 10 April 2026. Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah.

Informasi yang diterima, aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan sekolah di salah satu gedung di SMK swasta di wilayah Kecamatan Paguyangan. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di area gudang sekolah.

Dari laporan warga itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pelaku. Keduanya yakni berinisial TR (46) yang berperan sebagai operator sekaligus karyawan pengoplosan. Serta KH (50) yang diketahui merupakan oknum kepala sekolah pelaku utama pengoplosan.

BACA JUGA: Tinjau Langsung Distribusi LPG di Karanganyar, Gubernur Jateng Pastikan Pasokan Aman

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pertamina Guyur Tambahan Satu Juta Lebih Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY

Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat digerebek, pelaku berinisial T kedapatan tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram di dalam gudang sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku T mengaku melakukan aktivitas tersebut atas perintah KH. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap KH di kediamannya di wilayah Kecamatan Paguyangan.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Modus yang digunakan adalah dengan membeli tabung gas LPG 3 kilogram dari warung-warung, kemudian isi gasnya dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram merek Bright Gas.

“Pelaku membeli gas 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram, gas tersebut dijual dengan harga Rp190 ribu per tabung,” ungkapnya dalam keterangan pers.

BACA JUGA: Anatisipasi Kelangkaan Saat Nataru, Pengawasan Distribusi BBM dan LPG di Jateng Diperketat

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan saat Natal dan Tahun Baru, Jateng dan DIY Dibanjiri 3,15 Juta Tabung LPG 3 Kg Tambahan

Harga tersebut, memang lebih murah dari harga pasaran Bright Gas 12 kilogram per tabung. Namun dari praktik tersebut, pelaku justru meraup keuntungan besar secara ilegal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi, di antaranya 64 tabung LPG 3 kilogram, 79 tabung LPG 12 kilogram, 7 regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung, hingga peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: