KOTA TEGAL, radartegal.com - Petugas Jaga Perlintasan (PJL) Kereta Api atau Penjaga Palang Pintu Kereta Api di Kota Tegal resah.
Nama mereka tersingkir atau tidak masuk dalam pendataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal sebelumnya nama-nama mereka sudah masuk dalam pendataan pegawai non-ASN. Entah mengapa sepekan sebelum pengumuman, tiba-tiba daftar nama mereka raib atau hilang dalam pendataan.
BACA JUGA:Besok Kiamat Siaran TV Analog di 222 Kabupaten/Kota, Segera Pasang Set Top Box Yuks
Mereka pun berupaya menanyakan hal itu ke dinas terkait. Sayangnya jawaban dari dinas yang menaungi tidak memuaskan.
Akhirnya mereka memutuskan menemui Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, pada Selasa, 1 November 2022.
Mereka mengadukan soal apa yang dialami dalam pendataan pegawai non-ASN.
BACA JUGA:Balita Dapat Bansos Rp3 Juta dari Pemerintah Loh, Begini Caranya
Selain itu, meminta agar nama mereka bisa masuk ke Pendataan non-ASN
Salah satu perwakilan PJL Kereta Api Nova Pratama mengatakan, pada September 2022 lalu, dirinya mendapatkan tugas untuk melakukan penginputan data PJL.
Setelah melalui proses, akhirnya nama-nama mereka bisa masuk dalam pendataan itu.
BACA JUGA:DPRD Pemalang Larang Pemdes Bangun Desa Wisata : Anggarannya Besar Sayang Jika Harus Mangkrak
"Namun, seminggu sebelum diumumkan, pas kami cek kembali ternyata nama-nama itu tidak masuk," katanya.
Terkait itu, kata Nova, pihaknya mencoba mempertanyakan kepada dinas terkait. Namun, jawabannya tidak memuaskan sehingga terpaksa langsung berupaya menemui Komisi I DPRD untuk mengadukan nasib mereka.
"Harapannya, dari anggota DPRD akan memperjuangkan kami sehingga bisa masuk dalam pendataan non-ASN," tandasnya.