Adapun mengenai Raperda Penanganan Tuberkolosis, pihaknya mengharapkan Perda ini nantinya dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian serendah mungkin yang disebabkan TBC sebelum target eliminasi di 2030.
“Kami juga minta agar rencana aksi daerah tersebut harus melibatkan masyarakat sejak dalam konsepnya maupun saat pelaksanaannya,” ungkap Tauchidin.
Selain itu, ujar Tauchidin, Fraksi PKS juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kota Tegal harus selalu memperhatikan 7 pilar.
Yaitu, komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data, alat analisasis, dan partisipasi masyarakat. (*)