SLAWI, radartegal.com - APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 akhirnya dapat dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Mantan Sekda Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa.
Bagas mengingatkan kembali, bahwa Perkada yang digunakan untuk mengelola APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022, hanya untuk kegiatan mendesak.
Yaitu untuk belanja pegawai, gaji THL dan bayar listrik. Perkada APBD Perubahan dilarang untuk kegiatan fisik maupun hibah.
BACA JUGA:40 Persen Ruas Jalan Bumijawa-Jejeg Rusak Parah, Apakabar Program Jalan Bebas Lubang?
"Sekali lagi saya ingatkan, jangan untuk kegiatan fisik dan hibah. Itu akan membahayakan," kata Haron Bagas Prakosa, kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo mengatakan, untuk APBD Perubahan Tahun 2022 memang masih bisa digunakan. Tapi, yang mengelola adalah eksekutif dengan mendasari Perkada.
Selama eksekutif menggunakan Perkada, pihak legislatif atau DPRD tidak diperkenankan mengelola anggaran tersebut. Namun demikian, fungsi pegawasan yang dilakukan legislatif tetap dimaksimalkan.
Jika ada anggaran yang tidak mendesak tapi dimasukkan dalam Perkada, legislatif wajib menegur. Bahkan, legislatif dapat membawanya ke ranah hukum.
Untuk itu, seluruh anggota legislatif wajib mengawasi Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang akan dikelola menggunakan Perkada.
"Mari kita awasi bersama-sama," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni menyatakan, sejauh ini, Kabupaten Tegal belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang anggaran kriteria darurat dan mendesak yang digunakan dalam Perkada untuk penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022.
“Yang dikatakan darurat dan mendesak itu seperti apa? Karena Kabupaten Tegal belum memiliki SOP,” tandasnya. (*)