JAKARTA, radartegal.com - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan Ferdy Sambo. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Terdapat belasan fakta yang terungkap dalam dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan JPU.
Fakta berdasarkan dakwaan tersebut terjadi mulai dari rumah pribadi di jalan Saguling sampai rumah dinas di Duren Tiga.
BACA JUGA:Anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tegal Dites Urine Mendadak, Kapolres: Jangan Main-main
Di hari yang sama, di waktu terpisah, dilaksanakan pula sidang dakwaan terhadap para tersangka lainnya.
Yakni Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.
Berikut fakta rangkuman dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan JPU:
1. Kokang senjata
Saat berada di Duren Tiga, sebelum memanggil Brigadir Yosua, Ferdy memerintahkan Bhara Eliezer mengokang senjatanya.
BACA JUGA:Dor, 3 Remaja Tersungkur, Anggota Brimob Tembak Komplotan Geng Motor di Bogor
“Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer kokang senjatamu, setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa.
2. Tembak kepala
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua.
Sadisnya, itu dilakukan saat Yosua dalam kondisi sekarat dipastikan benar-benar mati.