BREBES, radartegal.com - Sebanyak 37 orang di Kabupaten Brebes terpaksa dipasung.
Pemasungan dilakukan karena puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat itu, kondisinya dianggap membahayakan.
Hal ini tercatat dalam data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes. Diketahui jumlah total ODGJ di Kota Bawang sebanyak 2.564 orang.
BACA JUGA:Gratis Masuk Selama Soft Launching, Museum Semedo Resmi Dibuka
Mereka berstatus mengalami hangguan jiwa berat. Dari 2.564 orang tersebut, 37 orang diantaranya dalam kondisi masih terpasung karena dianggap membahayakan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Brebes Imam Budi Santoso menyampaikan, makin bertambahnya jumlah ODGJ di Kabupaten Brebes merupakan hasil pemetaan terbaru.
Jumlah tersebut, merupakan hasil pemetaan dan pendampingan Program Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa.
BACA JUGA:Museum Semedo Dikelola Pemerintah Pusat, Tapi Sarana Dibebankan ke Pemkab Tegal
Yakni, sepanjang Januari hingga awal Oktober 2022, yang sudah ditangani. Bahkan, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat terus menuntaskan target pelayanan kesehatan jiwa.
Ke-2.564 ODGJ, semuanya masuk kategori berat. Namun, jumlah ODGJ masih terpasung semakin berkurang yang semula 42 menjadi 37 orang.
"Dalam tiga tahun terakhir, capaian pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat terus meningkat. Yakni, 2020 hanya 2.235 kasus 50 dipasung. 2021, 2.554 kasus 49 dipasung dan hingga Oktober 2022, 2.564 kasus 37 dipasung," terangnya.
BACA JUGA:15 Bangunan di Desa Karangmangu Rusak Disapu Angin
Meski kasus ODGJ berat melonjak, lanjut Imam, peningkatan kualitas dan pelayanan pasien gangguan kejiwaan semakin baik.
Buktinya, angka ODGJ yang terpasung semakin berkurang dari 50 menjadi 49 dan 37.
Termasuk, pendampingan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat di 38 puskesmas lebih intensif.