PEMALANG, radartegal.com - Kurang lebih sebanyak 1.100 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pemalang.
“Mohon rekan-rekan dari tiga pilar, pahami betul tugas pokok masing-masing, serta kedepankan sikap netral dalam pengamanan Pilkades serentak,” tegas Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat memberikan arahan dalam apel gelar pasukan pengamanan Pilkades serentak di halaman Mapolres, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolres menyampaikan, menjelang Pilkades serentak di Kabupaten Pemalang, sebanyak 1.100 personel gabungan dari Polres Pemalang, BKO Brimob, TNI dan pemerintah daerah mengikuti apel gelar pasukan.
BACA JUGA:Mantap Jiwa, Capaian Vaksinasi BIAN di Brebes Tembus Diatas 90 Persen
"Seluruh personel pengamanan akan melaksanakan pengamanan di 160 TPS dari 11 desa di Kabupaten Pemalang yang menyelenggarakan Pilkades serentak," jelasnya.
Untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, kata Ari, pasukan gabungan tiga pilar akan menggelar patroli ke desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Patroli dilaksanakan pada masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pengesahan Molor 4 Hari, Bupati Tegal Yakin APBD II Perubahan Bisa Dijalankan
“Diharapkan pada hari H kontestasi pilkades, tidak ada keraguan dari masyarakat untuk datang ke TPS,” kata Kapolres.
Menurutnya, pengamanan yang dilakukan oleh Polri, TNI dan pemerintah daerah melalui Satlinmas, sebagai wujud negara hadir untuk menjamin pesta demokrasi yang aman, tertib dan lancar.
Meskipun demikian, tiga pilar tidak dapat bekerja sendiri.
BACA JUGA:Janji Manis Sekda Gagalkan Aksi Demo THL di Kabupaten Tegal
"Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Pemalang,” terangnya.
Setelah apel, diselenggarakan sosialisasi dari Dinpermasdes Kabupaten Pemalang terkait regulasi.
Tujuannya agar personel pengamanan dari Polri dan TNI juga dapat memberikan informasi penyelenggaraan Pilkades kepada masyarakat yang datang ke TPS. (*)