Polres Batang Dipraperadilkan Tersangka Penggelapan Bisnis Emping Melinjo

Kamis 29-09-2022,11:00 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

BATANG, radartegal.com - Tersangkan kasus penggelapan bisnis emping melinjo di Kabupaten Batang mempraperadilkan Polres Batang.

Pengadilan Negeri (PN) Batang, Selasa 27 September 2022, mulai menyidangkan praperadilan gugatan penetapan tersangka kasus penggelapan bisnis emping melinjo itu.

Gugatan praperadilan terhadap Polres Batang diajukan Luluk Nisrina Nuraini, warga Limpung.

BACA JUGA:Lukai Satu Orang Warga, Ledakan di Jakarta Utara Dipastikan Bukan Granat

Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan bisnis emping melinjo. Ia menolak dijadikan tersangka dalam kasus pidana. 

Luluk pun menunjuk Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, sebagai kuasa hukumnya, untuk mengajukan gugatan praperadilan. 

"Kami menyampaikan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penangkapan yang menurut kami tidak sesui dengan aturan undang – undang yang berlaku," kata Rama usai sidang pertama.

BACA JUGA:Pengalihan Subsidi BBM Kerek Harga Kedelai, Perajin Tahu Tempe Bumiayu Kelimpungan

Rama optimis, dengan segala bukti yang ia pegang akan mampu memenangkan perkara tersebut.

Pada sidang selanjutnya, Rama berencana mendatangkan pakar hukum dari Undip Semarang. 

Kehadiran ahli ini diharapkan dapat melengkapi berkas untuk memperkuat gugatannya. 

BACA JUGA:Ayah Sejuta Anak Tampung Ibu Hamil Lalu Jual Bayi Rp15 Juta, Jerat Korban Melalui Medsos

Di sisi lain, kuasa hukum Polres Batang, Jimmy Muslimin menyebut pihaknya sudah mendengar isi gugatan tersebut. 

Langkah selanjutnya, ia bakal menyiapkan dan menyusun jawaban sidang berikutnya. 

"Saya ditunjuk Polres Batang (sebagai kuasa hukum) untuk mengikuti dan mengawal sidang ini. Besar harapan saya tetap insyallah menang," tegasnya. (*)

Kategori :