Pendataan Regsosek 2022 nantinya akan menyasar penduduk miskin ekstrem, penduduk miskin, rentan miskin hingga ke level di atasnya by name, by address.
Adapun hasilnya baru akan tersedia di pertengahan 2023. “Semua pendataan melalui Regsosek ini akan diolah by system dan hasil analisisnya akan menentukan status kesejahteraan sosial-ekonomi penduduk, kelayakan warga untuk menerima bansos, subsidi, maupun program perlindungan sosial lainnya,” kata Umi.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Nelayan, Tukang Ojek, Sopir dan Pelaku UMKM
Mengingat pentingnya pendataan awal ini dan besarnya sumber daya yang dikerahkan, Umi minta harus ada mekanisme pengawasan dan pengawalannya secara ketat supaya pendataannya akurat.
“Pastikan tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada petugas lapangan yang dapat mempengaruhi objektivitas atau akurasi pendataaannya. Soal ini saya titipkan kepada para camat, Forkopimcam, kades dan lurah,” tegasnya.
Kepala BPS Kabupaten Tegal Jamaludin mengatakan, pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan dimulai pada 15 Oktober sampai 14 November 2022 dengan variabel yang telah ditentukan.
Variabel tersebut diantaranya kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas serta pemberdayaan ekonomi. (*)