BREBES, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, menargetkan rekomendasi pengganti bupati selesai Oktober mendatang.
Saat ini DPRD masih menggodok proses perumusan dan mekanisme usulan penjabat kepala daerah.
Hal itu, menindaklanjuti rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Brebes pada Selasa 13 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Rusak Parah dan Memprihatinkan, Begini Kata Kades Pruwatan
Yakni, mengacu Surat Edaran Mendagri 120/362/ SJ tertanggal 17 Juni 2017.
Kemudian, mekanismenya diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengatakan, saat ini pihaknya terus mematangkan mekanisme dan proses pembahasan usulan penjabat kepala daerah sebagai pengganti bupati.
BACA JUGA:Longsor Terjang Dua Rumah Warga Dukuh Embel Pandansari
Termasuk, kriteria kandidat yang akan direkomendasikan harus berstatus pejabat eselon II.
Selain juga menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Brebes.
Nantinya, tiga kandidat nama akan direkomendasikan DPRD ke Gubernur Jateng.
"Hingga saat ini belum mengerucut ke tiga nama. Yang jelas, saat ini prosesnya masih diformulasikan maksimal dan akhir Oktober sebagai batas akhir usulan," jelasnya.
BACA JUGA:Simongklang Pilih Ketua, Plt Bupati Tekankan Tidak Lakukan Politik Uang
Menurut Heri, DPRD masih mempertimbangkan banyak hal. Sebab penjabat kepala daerah sebagai pengganti bupati akan bertugas cukup lama.
Yakni, dua tahun terhitung 4 Desember 2022 hingga pelantikan Bupati Brebes Terpilih dalam Pilkada 2024 mendatang.