BATANG, radartegal.com – Belakangan santer kabar bahwa ada alokasi Dana Desa (DD) yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM.
Hal tersebut tidak dibenarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang.
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto memastikan tidak ada alokasi DD yang digunakan untuk jaring pengaman sosial (JPS) pasca pemerintah pusat menaikkan harga BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Sebanyak 260 Pedagang Akan Direlokasi dari Pasar Terminal Bahurekso Kendal
“Sampai saat ini tidak ada alokasi dana desa yang digunakan untuk subsidi BBM. Dan kami pun belum menerima aturan yang mengatur tentang itu,” ujarnya.
Menurut Rusmanto, ada alokasi dana desa yang khusus digunakan untuk bantuan langsung tunia (BLT) pada masyarakat kurang mampu.
Hal itu telah tertuang didalam Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli BPNT Tak Kunjung Tuntas, AMPERA Datangi Polres Pemalang
“Ya, jadi ada alokasi dana desa yang digunakan untuk pengendalian inflasi daerah di tingkat desa. Salah satu penggunaannya yaitu untuk BLT. Dan itu bukan untuk subsidi BBM,” ungkapnya.
Aturan itu, jelas dia, diperjelas pada Perpres nomor 104 tahun 2021, tentang rincian APBN tahun anggaran 2022.
Di mana pada pasal 5 ayat 4 mengatur dana desa sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b diatur penggunaannya untuk empat kegiatan.
BACA JUGA:Cegah Insiden Tol Brebes Terulang, Warga Pemalang Diimbau Tidak Bakar Lahan Dekat Jalur Tol
Pertama, program perlindungan sosial berupa BLT paling sedikit dialokasikan 40 persen dari nilai total anggaran.
Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
Lalu, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen, dan sisanya digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.