Terlalu Ringan! Cabuli IRT dan 2 Anak Warganya, Mantan Ketua RT Divonis 3 Tahun

Rabu 07-09-2022,22:57 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

"Waktu diminta bukti chat engga bisa menunjukan, alasannya pelaku katanya chatnya sudah dihapus," terangnya.

Maka dari itu dirinya berharap, majelis hakim memberikan keputusan sesuai dengan tunturan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Dikarenakan, di sidang vonis putusan pelaku melakukan upaya hukum banding.

"Yang pasti, harapan saya mungkin harus bisa sesuai tuntutan dari jaksa," ungkapnya dikutip dari Fin.co.id. (*)

Kategori :