Kapolri Tegas Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Harus Diselesaikan dalam Proses Sidang KKEP

Minggu 28-08-2022,15:37 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.

"Banding merupakan hak Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Dijelaskannya pada putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

 

 

Kategori :