TEGAL, radartegal.com - Petugas gabungan di Kota Tegal menertibkan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani yang dikenal sebagai Malioboronya Tegal, Kamis malam 25 Agustus 2022.
Para petugas dari berbagai instansi itu menyasar warga dan masyarakat yang menggunakan trotoar di sepanjang Malioboro-nya Tegal untuk tempat usaha dan parkir.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan Kawasan Jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai kawasan pedestrian sesuai Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) 1/2022. Karenanya, Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap tempat usaha dan parkir yang menggunakan trotoar.
"Malam ini kami bersama tim, melakukan menertibkan terhadap tempat usaha dan parkir yang menggunakan trotoar," katanya.
Menurut Hartoto, trotoar merupakan jalur untuk pejalan kaki. Karenanya harus steril dari aktivitas lainnya, baik wirausaha maupun tempat parkir.
Hartoto menegaskan selain di sepanjang Malioboronya Tegal, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban di lokasi berbeda. Nantinya, para pedagang yang masih menggunakan trotoar untuk tempat usaha akan direlokasi.
"Kita akan koordinasikan kembali dengan dinas terkait," tambahnya.
Hartoto menambahkan hingga saat ini ada sekitar dua tempat usaha di Jalan Ahmad Yani yang masih memanfaatkan trotoar untuk aktivitas berjualan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengimbau warga dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan. Salah satunya di ruas Jalan Ahmad Yani, yang telah ditetapkan menjadi satu arah dan tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar. (*)