Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto yang memiliki kewenangan soal pelanggaran kode etik anggota Polri, berinisiatif memeriksa Ferdy Sambo.
Tim Inspektorat Khusus pun menghadirkan Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo disebut cukup kooperatif.
Usai diperiksa, Inspektorat Khusus memutuskan mengamankan Ferdy Sambo ke Mako Brimob selama 30 hari.
Ferdy Sambo pun pasrah menandatangani berkas yang disodorkan oleh tim inspektorat khusus. Usai tanda tangan, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Pada malam itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Selanjutnya, dia diamankan di sana selama 30 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim irsus dan tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.
Nama terakhir yang disebut ajudan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)