JAKARTA- Pengungkapan kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat nampaknya semakin membuat publik penasaran.
Apalagi setelah pengakuan terbaru Bharada E menyebut bukan dirinya yang membunuh Brigadir J.
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap pengakuan lain dari kliennya.
Salah satunya menyangkut senjata Brigadir J yang dipakai pelaku lain untuk alibi baku tembak.
Muhammad Burhanuddin mengungkap fakta berkenaan tangan kanan Brigadir J yang memiliki luka di jari tangan kanannya.
Menurut Muhammad Burhanuddin, berdasarkan pengakuan kliennya, luka di tangan kanan Brigadir J disebabkan tembakan senjata berjenis HS-9 milik almarhum.
Masih dari keterangan Muhammad Burhanuddin, senjata milik Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.
"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ungkap Burhanuddin kepada awak media, di Jakarta, Senin (8/8).
Muhammad Burhanuddin juga menuturkan, selain menembak jari, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Menembak itu dinding (ke beberapa) arah-arah itunya," tutur Burhanuddin.
Saat ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kronologi Direkayasa
Secara mengejutkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akui kronologi insiden kematian Brigadir J yang dibeberkan ke publik hanya rekayasa.
Lewat kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tengah berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.