Pelaku Pembunuhan Brigadir Joshua Diduga Bukan Hanya Satu Orang, Pasal untuk Bharada E Disorot

Kamis 04-08-2022,19:37 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. 

Terkait hal ini, Kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (4/8) hari ini.

Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri ketika tiba pukul 09.56 WIB. Dia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam ke markas yang dipimpin oleh Komjen Agus Andrianto itu.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus kematian yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari pantauan, eks Koorspripim Kapolri itu mengenakan PDH dengan tanda korps kesatuan Propam Polri di bahu sisi kanan dan sisi kirinya.

Tidak lupa pula, suami Putri Candrawathi itu mengenakan tanda pangkat bintang dua di kedua pundaknya. 

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo di Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meyakini kedatangan Irjen Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap Polri dengan tanda pangkat jenderal bintang dua tidak akan membuat penyidik gentar.

Menurut Edi, penyidik Bareskrim akan profesional memeriksa kepala nonaktif Divisi Propam Polri itu sebagai saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

"Ferdy pakai baju apa saja tetap tidak bisa mengintervensi kasus ini," kata Edi, Kamis (4/8).

Edi juga meyakini penyidik di Bareskrim Polri yang notabene pangkatnya lebih rendah tidak akan takut memeriksa suami Putri Candrawathi itu.

Menurut Edi, penyidik Bareskrim juga tidak akan tersandera dengan tanda korps kesatuan Propam Polri di ada di bahu sisi kanan dan sisi kiri Ferdy Sambo. 

"Karena seluruh pemeriksaan dipantau dan dilaporkan langsung Kapolri," jelas dia.

Di sisi lain, eks Komisioner Kompolnas itu menilai tidak ada yang salah Ferdy Sambo datang dengan PDH Polri lengkap. 

Sebab, Ferdy Sambo merupakan anggota polisi aktif, meski jabatannya dicabut sementara.

Kategori :