Adanya sejumlah aplikasi dan layanan online yang disebut sebagai judi online, justru tercatat di laman Kominfo lulus aturan PSE membuat warganet geram. Namun, Kominfo mengklaim tidak membiarkan situs tersebut.
Hal ini seperti ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang memastikan pihaknya telah men-take down atau memutus akses akun pada situs judi online sejak 2018.
Selama kurun waktu tersebut, ia mengklaim setengah juta akun judi online telah di-take down.
Ia menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi online karena melanggar undang-undang.
"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ujar Johnny seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8).
Di sisi lain, ia mengatakan Kominfo bakal melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap gim mau pun sejumlah aplikasi yang mendaftar dalam penyedia sistem elektronik (PSE).
"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, tagar #BlokirKominfo menggema di Twitter usai Kominfo memblokir beberapa situs serta layanan aplikasi online, karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Diketahui layanan aplikasi seperti Steam hingga Yahoo diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut.
PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran.
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Hal ini tampaknya membuat kesal netizen Indonesia, karena sejumlah layanan yang sebelumnya dianggap sangat penting, akhirnya diblokir Kominfo karena tidak mendaftar PSE lingkup privat tersebut.
Beberapa aplikasi dan layanan online seperti Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), dan Origin (EA) diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut sesuai ketentuan.
Di sisi lain, situs judi online muncul di laman Kominfo dan membuat netizen geram hingga menyerukan #BlokirKominfo, seperti dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)