Dokter yang Mengautopsi Jenazah Brigadir J Diminta Susno Duadji Diperiksa Penyidik Mabes Polri

Sabtu 23-07-2022,21:49 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

JAKARTA — Dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diminta Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji diperiksa penyidik Mabes Polri.

Susno mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dari dokter yang mengotopsi jenazah Brigadir J. Antara lain jam berapa jenazah dikirim ke rumah sakit. Selain itu, berapa jam otopsi dilakukan.

Tidak hanya diperiksa, Susno Duadji juga menyebut bila perlu dokter tersebut dinonaktifkan. Sebab, ada yang janggal sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Dokter yang memeriksa dan mengotopsi jenazah Brigadir J harus diperiksa. Bila perlu dinonaktifkan. Karena dia janggal. Hasil visum harusnya dibuka ke publik. Apa visum yang dibuat oleh sang dokter itu. Sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa dan mengotopsi jenazah Brigadir J,” ujar Susno Duadji dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi swasta seperti dikutip dari chanel Youtube Kompas TV pada Sabtu (23/7).

Menurut Susno Duadji, pemeriksaan terhadap dokter tersebut sangat penting. Hal ini untuk mengetahui apakah saat mengotopsi jenazah Brigadir J, dokter tersebut di bawah tekanan atau tidak.

“Kalau meriksanya beneran orang nggak akan ribut. Kan harus dijelaskan, orang kena tembakan peluru atau kena luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang meriksa ini. Jangan sampai forensik Polri yang sudah dapat nama internasional ini dirusak karena ulah oknum yang foreksik-forensikan,” imbuh mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Terkait adanya otopsi ulang, Susno menilai Polri terlambat. Sebab, otopsi ulang baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga.

“Mestinya tanpa adanya permintaan kalau memang tidak ada apa-apa. Jika otopsi pertama meragukan, maka penyidik yang melakukan ini demi keadilan. Bukan karena ada permintaan,” terang Susno dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Kategori :