JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Permintaan itu diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Ini tak main-main, apalagi Presiden Jokowi sampai dua kali mengomentari kasus tersebut. Bagi IPW pernyataan Jokowi itu berarti Kapolri harus memantau setiap saat perkembangan kasusnya dari tim khusus bentukannya.
“Kasus polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri itu mendapat atensi Presiden Jokowi, sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologi penembakan,” kata Sugeng, Senin (18/7).
Sebelumnya, pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi adalah proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan. "Proses hukum harus dilakukan," pinta Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7) lalu.
Sedangkan pernyataan kedua terkait aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7).
“Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” tegas Presiden Jokowi.
Orang Nomor Satu di Indonesia itu mengungkapkan dia sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas tersebut.
Sugeng menyebut dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.
Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya. Untuk menuntaskannya, tim khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.
Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh tim khusus. “Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, hal tersebut akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak.
“IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri sejak, Selasa (12/7), dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas,” ungkap Sugeng.
Akibatnya, opini-opini liar terus bermunculan di media sosial. Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.
Dalam perkara ini, Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri. Untuk tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri akan dilaksanakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (*)