JAKARTA - Masih banyaknya kendaraan yang sudah berganti pemilik tapi menggunakan nama pemilik lama, membuat Korlantas Polri mengusulkan untuk menghapus biaya balik nama kendaraan (BBN-KB ke-2). Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Usulan yang disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik mengubah nama sesuai pemiliknya. Karenanya, Yusri berharap, pemerintah daerah (pemda) mau menghapus biaya balik nama kendaraan.
"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja," ujarnya sebagaimana dikutip PMJNews, Minggu (17/7).
Dijelaskannya, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti. Mereka khawatir balik nama akan mengeluarkan biaya besar.
Dampaknya keterangan atau identitas pada berkas kendaraan masih banyak yang mengatasnamakan pemilik kendaraan sebelumnya. "(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya.
Selain itu, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE. Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.
Untuk diketahui, BBN-KB memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti contoh di Jakarta BBN-KB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dan dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Namun pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, biaya BBN-KB dikenai tarif sebesar 1 persen. (*)