KUALA LUMPUR - Komika asal Malaysia, Siti Nuramira Abdullah harus berurusan dengan aparat hukum di Negeri Jiran itu. Perempuan berusia 26 tahun itu dianggap menghina Islam.
Belum lama ini videoa Nuramira viral dan beredar luas tidak hanya di Malaysia, tapi juga ke manca negara. Dalam tayangan video itu memperlihatkan kekasih V Alexander Navin (38) sebagai komika.
Awalnya, Nuramira terlihat mengenakan jilbab saat tampil membawakan stand up komedi tunggalnya. Namun, menjelang lawakannya berakhir, dia melepas jilbab dan baju di tubuhnya.
Akibatnya, Siti pun hanya mengenakan blus pendek dan rok mini. Pada 9 Juli lalu, Polisi Diraja Malaysia akhirnya menahan wanita yang mengaku hafal 15 juz Alquran tersebut.
Wakil Menteri Agama Malaysia Datuk Ahmad Marzuk Shaary mengatakan Siti Nuramira Abdullah akan diadili di Pengadilan Syariah Kuala Lumpur.
“Pemerintah tidak akan berkompromi dengan tindak tanduk yang menghina agama maupun mengancam keharmonisan dan persatuan masyarakat,” ujar Marzuk, sebagaimana pemberitaan Sinar Harian edisi Kamis (14/7).
Nuramira dijerat dengan Pasal 289A Undang-Undang Pidana karena disangka menyebabkan disharmoni, perpecahan, permusuhan, dan kebencian atas dasar agama. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama lima tahun.
Sehari sebelumnya atau Rabu (13/7), Nuramira mengaku tak bersalah atas tuduhan menghina Islam. Menurut dia, video berdurasi 54 detik itu direkam di restoran bernama Crackhouse Comedy Club di Taman Tun Dr Ismail pada 4 Juni 2022. (*)