Ditipu mentah-mentah, fakta pernikahan di Jambi yang bersuamikan seorang perempuan mulai terkuak ke publik.
Kisah pernikahan sesama jenis ini ramai dibicarakan di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @/Palembang_lapor.
Akun tersebut juga mengungkapkan cerita seputar peristiwa itu, mulai dari perkenalan, menikah hingga berujung di meja hijau.
"Selama itu juga, mereka berhubungan layaknya suami istri, tidur bersama hingga berhubungan badan. Setiap melakukan hubungan badan, ia dilarang melihat tubuh Era Yani. Bahkan saat melakukan penetrasi, Sintia tidak mengetahui apa yang dilakukan Erayani ke alat kelaminnya," tulis akun tersebut.
Karena hal itu, korban baru sadar ditipu oleh seorang yang disangka suaminya, yang ternyata adalah perempuan setelah 10 bulan.
Si istri yang mengaku ditipu suaminya itu mengatakan jika pelaku AA atau Erayani merupakan lulusan dokter dari New York.
Pelaporan berawal dari kecurigaan dari ibunda si istri yang mengetahui jika suaminya tidak pernah menunjukan ijazah gelar kedokterannya. Merasa curiga, akhirnya ibunda melaporkan suami anaknya ke Kepolisian Jambi.
Kasus ini lantas berlanjut ke Pengadilan. Sidang digelar pada Selasa (14/06). Dalam perjalanan sidangnya, si istri yang menjadi pelapor mengakui jika dirinya telah ditipu Ahnaf Arif alias Era Yani.
Bukan hanya menipu gelar pendidikan, Anhaf juga telah menipu si istri yang mengaku dirinya seorang laki-laki.
Kasus pernikahan siri yang berkedok penipuan ini tidak hanya menghebohkan warga Indonesia. Warga negeri jiran pun ikut geger dengan pemberitaan tersebut.
Pada Rabu (15/06), media daring Malaysia, Bintang.com, turut memberitakan kasus tersebut. Media itu menuliskan bahwa seorang perempuan di Jambi mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/6) lalu, si istri mengaku merugi secara materil dan kejiwaan.
Bila dijumlah, kerugian yang ia alami bisa mencapai Rp300 juta. Angka itu belum termasuk uang yang diambil Ahnaf alias Era yani sebesar Rp67 juta yang sebelumnya ingin ia gunakan untuk pengobatan ibunya.
"Kalau materi, saya tertipu Rp300 juta. Barang-barang saya juga diambilnya," kata perempuan yang tak mau disebut nama aslinya tersebut.
Ketika sidang digelar, Jaksa penuntut umum memberikan pertanyaan pada si istri yang tidak mau disebut namanya perihal awal mula mereka berdua berkenalan.