Tindakan penjaga sekolah di Kecamatan Air Periukan tidak bisa ditiru. Pria bejat ini diduga tega mencabuli bocah berusia 10 tahun.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH MH mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku Su atas dugaan pencabulan anak bawah umur.
Pria berinisial Su (62) tersebut diamankan di rumahnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun salah satu murid SD.
Su diamankan petugas Polsek Sukaraja pada, Rabu (18/5) Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
“Setelah diterima laporan, dan berdasarkan keterangan diyakini langsung gelar perkara ditingkatkan penyelidikan. Setelah itu langsung dilakukan upaya paksa penangkapan di rumah tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Dari keterangan sementara, korban dipaksa oleh tersangka melakukan perbuatan cabul namun belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
“Saat ini kasusnya terus kita kembangkan, apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tindak asusila tersebut terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB di ruangan kelas saat semua siswa telah pulang.
Ketika itu korban hendak pulang tiba-tiba bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang mengecek kondisi setiap ruangan kelas.
Pelaku yang melihat korban sedang sendirian pun datang menghampiri dan mengatakan ingin memberikan sesuatu kepada korban.
Saat sudah berada di dekat korban, tersangka langsung membekap mulut korban dan mulai mencabulinya.
“Kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya tidak lagi mau sekolah di SD tersebut dan ingin pindah,” ujar Kasat Reskrim.
Karena curiga, orangtua korban pun menanyakan alasan kenapa ingin pindah sekolah.
Saat itulah korban menceritakan kalau dia telah dicabuli tersangka Su yang merupakan penjaga sekolah tempat ia sekolah.