Demonstrasi memperingati Hari Buruh, Partai Buruh meminta negara dalam hal ini pemerintah untuk membayar pengangguran di Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (14/5).
“Jaminan pengangguran. Kita kalau nganggur negara harus bayar. Kenapa? Karena saat Anda bekerja, saya bekerja, dan kita semua bekerja, itu bayar pajak,” kata Said Iqbal.
Pada momen May Day tahun ini, Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia menggelar perayaan di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Sabtu (14/5).
Sebelumnya, buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada peringatan May Day tahun ini, KSPI membawa sedikitnya 18 tuntutan aksi, yakni tolak Omnibus law UU Cipta Kerja; Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas; Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB.
Lalu tolak upah murah; Hapus outsourcing; Tolak kenaikan pajak PPn; Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran; Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan; Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria; Stop kriminalisasi petani;
Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis; Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS; Pemberdayaan sektor informal; Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
Kemudian tuntut status driver Ojol sebagai pekerja, bukan mitra kerja; Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;
Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
Menurut Said Iqbal, negara sudah seharusnya memberikan jaminan kepada buruh yang kini masih nganggur karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebab, seluruh warga negara termasuk buruh yang di-PHK telah membayar pajak ke negara, tidak terkecuali pengangguran.
Menurut Presiden KSPI ini, dari uang pajak yang dibayarkan warga negara itu sudah seharusnya disisihkan oleh negara.
Tidak terkecuali kepada para pengusaha, dari sisi keuntungan perusahaan itu disebut redistribusi kekayaan yang adil dan merata. Itu sedianya didistribusikan kepada mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Dalam bentuk apa? Kalau kita nganggur dibayar. Unemployement insurance,” katanya.