Tri Suaka dan Zinidin Zidan Banjir Somasi, Kali Ini Setiap Lagu yang Dicover Dituntut Ganti Rugi Rp1 Miliar

Jumat 29-04-2022,13:55 WIB

Surat somasi kepada Tri Suaka dan Zidinin Zidan terus berdatangan setelah keduanya terlibta kasus dugaan melecehkan penyanyi Andika Kangen Band. Kali ini, somasi itu dilayangkan oleh pencipta lagu, Erwin Agam.

Dia secara resmi melayangkan somasi terkait lagu berjudul Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa yang digunakan tanpa izin untuk tujuan komersil. Kuasa Hukum Erwin Agam, Arianto mengatakan, poin keberatan kliennya sebenarnya, karena Tri Suaka dan Zidinin Zidan tidak pernah meminta izin atas penggunaan lagu itu.

Setelah lagunya digunakan, Erwin Agam sempat mengajak kerja sama namun sepertinya tidak mendapatkan respons positif. “Erwin Agam sendiri sudah mencoba konfirmasi, mengajak kerja sama. Karena lagu ini lagu populer sampai ke Malaysia, Brunai dan Singapura,” kata Arianto kepada JawaPos.com.

Erwin Agam menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar untuk setiap lagu yang digunakan Tri Suaka dan Zidinin Zidan. Meski demikian, ia masih membuka ruang mediasi untuk mencari jalan penyelesaian terbaik secara kekeluargaan.

“Itu di upload-nya di 5 channel,” katanya.

YouTube sebenarnya memiliki aturan tersendiri yang mengatur masalah hak cipta dan hak ekonomi yang diberikan kepada pemilik hak cipta. Akan tetapi, Erwin Agam menegaskan tidak akan menggunakan aturan tersebut karena tidak ada izin dari awal.

“Aturan dari YouTube tidak kita gunakan, tidak pernah ada perjanjian juga sama kita. Ini perjanjian secara keperdataan saja, bukan secara digital. Harusnya kalau dia minta izin menjadi pemahaman ke kita, bisa saja menggunakan aturan digital. Masalahnya mas Erwin Agam tidak pernah memberikan izin dan yang bersangkutan juga tidak minta izin,” paparnya.

Erwin Agam memberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk Tri Suaka- Zidinin Zidan merespons somasi. Jika tak kunjung mendapat tanggapan, dia akan membuat laporan polisi dan juga akan melayangkan gugatan secara keperdataan.(jpc/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait