Menantu Durhaka! Hanya Karena Persoalan Rumah Tangga, Nekat Bakar Rumah Mertua

Rabu 27-04-2022,23:37 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, pelaku KP kemudian berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus menantu bakar rumah mertua di Lemahsugih tersebut, telah ditangani penyidik Polres Majalengka.

“Kasus ini, kami sudah memeriksa para saksi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres, Selasa (26/4).

Kapolres menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil hingga Rp150 juta.

Dengan kejadian tersebut, menurut Kapolres pelaku KP (34) melakukan tindak pidana telah sengaja membakar rumah dan atau mengancam menggunakan senjata tajam dan atau melakukan perusakan.

Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Ipda Agung Setya Utomo, dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait