Polisi meringkus lima pelaku pencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan ini setelah polisi melakukan koordinasi dan mapping serta langsung berangkat menuju Lampung untuk menangkap para tersangka.
"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 di antaranya perempuan," ucapnya.
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Zain, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran Lampung dan Palembang.
Kendati begitu, Zain juga mengatakan, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)