Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal yang merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Tegal meninggal dunia pada Sabtu (16/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dugaan sementara, korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit akibat serangan jantung.
Kalapas Kelas II B Tegal Andi Yudho Sutijono saat gelar pers rilis, Senin (18/4) siang mengatakan, peristiwa bermula saat tahanan yang bernama Yuni Harto meminta dikerok oleh teman seruangan karena merasakan tidak enak badannya.
Namun, belum selesai dikerok, dia minta agar rekannya berhenti.
"Saat itu, dia masih sempat berbincang dengan temannya yang satu ruangan itu," katanya.
Tidak lama berselang, kata Yudho, tahanan itu, mengeluhkan sesak napas dan dadanya sakit sehingga langsung berbaring.
Melihat itu, rekannya berteriak meminta tolong kepada petugas yang berjaga di lapas saat itu.
"Selanjutnya, dia dibawa ke poliklinik untuk mendapatkan pertolongan. Kemudian dari pihak lapas memanggil perawat yang biasa membantu. Setelah diperiksa, didapati kondisi tahanan semakin memburuk, hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Kardinah Kota Tegal," ujarnya.
Namun, imbuh Yudho, beberapa saat kemudian pihaknya menerima laporan jika yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya menduga, tahanan meninggal dunia dalam perjalanan, karena saat dibawa masih dalam kondisi bernapas.
Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta mengatakan, kasus yang menjeratnya saat ini dalam tahap pembacaan tuntutan. Namun, pada Sabtu, 16 April 2022 pihaknya mendapatkan laporan jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Saat ini jenazah sudah dikirim ke keluarganya di Lamongan. Awalnya, kita kesulitan untuk menemukan keluarganya," tandasnya.
Sementara, Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, setelah menerima pasien, pihaknya langsung melakukan tindakan medis. Sehingga, diketahui jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Setelah menerima pasien, kita melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya sehingga bisa disimpulkan jika pasien sudah meninggal dunia," ujar Agus.
Menurut Agus, atas kasus itu pihaknya menyimpulkan pasien termasuk dalam death on arrival (DOA). Ada 3 kategori yang mendukung pasien masuk dalam DOA itu.