Terkait kasus penyebaran konten pornografi, pihak kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka.
Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
“Sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3).
Menurut Kombes Auliansyah Lubis, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Dea OnlyFans.
Alat bukti terdiri dari konten-konten pornografi yang dibuat Dea OnlyFans di internet.
“Kami dapatkan konten-konten Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” jelasnya.
Pihak kepolisian menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Dikutip dari JPNN, Dea OnlyFans terjerat kasus pornografi lantaran kerap membuat dan membagikan foto dan video vulgar di situs OnlyFans.
Nama Dea viral dan namanya melambung, setelah sering tampil seronok dan mengumbar auratnya di media sosial.
Saat ditelusuri, ternyata tidak banyak informasi pribadi mengenai Dea di akun media sosialnya.
Namun, berdasarkan penuturannya di podcast Deddy Corbuzier, Dea merupakan perempuan asal Malang yang kini tengah menempuh semester akhir di sebuah universitas di Indonesia.
Selain kuliah, Dea juga disibukan dengan berbagai kursus yang menambah keahliannya. Saat ini, Dea tengah mengambil kursus untuk menjadi makeup artist dan nail artist.
Dea pertama kali membuat akun OnlyFans di tahun 2019. Saat itu, ia mengaku hanya iseng membuat konten foto seksi dan mengunggahnya.
Ia tak berharap mendapatkan keuntungan karena murni hanya ingin mengisi waktu luang.
Kemudian, ia sempat tidak aktif mengunggah konten di OnlyFans karena telah memiliki pacar. Saat putus di tahun 2020, ia kembali membuat konten.