Hari Ini, Pendaftaran Bakal Calon Kades di Brebes Resmi Dibuka

Minggu 13-03-2022,21:20 WIB

Tahapan pemilihan kepala desa (kades) serentak gelombang III 2022 di 43 desa di Kabupaten Brebes terus bergulir. Bahkan, hari ini (13/3) bakal calon (balon) kepala desa (kades) sudah bisa mendaftar di panitia pilkades desa setempat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, terhitung hari ini, panitia pilkades resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon kades. 

Pendaftaran bakal calon kades bisa melalui panitia pilkades di masing-masing desa yang menggelar pilkades. 

"Sesuai tahapan, hari ini 13 Maret hingga 19 Maret ke depan, Panitia Pilkades membuka pendaftaran bagi para bakal calon kades yang akan mendaftar," ujarnya, Minggu (13/3). 

Dijelaskannya, untuk pelamar bakal calon kades di tiap desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika pendaftar bakal calon kades itu kurang dari dua orang, maka pendaftaran akan diperpanjang. 

"Namun, jika setelah diperpanjang pendaftar itu masih kurang dari dua pelamar maka pilkades akan ditunda dan panitia pilkades akan dibubarkan," jelasnya. 

"Tapi, jika pelamar bakal calon kades lebih dari lima orang, panitia akan melakukan seleksi terhadap para bakal calon kades tersebut," lanjutnya. 

Seperti diketahui, setelah tahapan pendaftaran bakal calon kades, tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan berkas bagi para pendaftar. Pemeriksaan berkas pelamar akan dilakukan pada 20 sampai 24 Maret. 

Sementara itu, Camat Larangan Eko Supriyanto mengatakan, ada empat desa di Kecamatan Larangan yang bakal melaksanakan Pilkades Gelombang III tahun ini. Keempat desa ini yakni Desa Wlahar, Pamulihan, Slatri dan Desa Rengaspendawa. 

"Untuk sore ini baru ada tiga pendaftar jadi bakalan calon kades. Yakni di Desa Wlahar satu pendaftar, satu pendaftar di Desa Pamulihan dan satu pendaftar lagi di Desa Slatri. Sedangkan di Desa Rengaspendawa belum ada pendaftar," ungkapnya. 

Dirinya berharap, selama pelaksanaan Pilkades gelombang III 2022 di wilayah Larangan bisa berjalan dengan lancar. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait